Sikap RMI PWNU Banten:
- Pemerintah daerah baik pemprov, pemkab maupun pemkot tidak sepatutnya membantu pendanaan dan mengakomodir FSPP dalam setiap program jika terindiksi pengurus FSPP mengusung ideologi anti pancasila dan NKRI.
- Penegakan hukum kasus penyelewengan dana bansos pesantren dengan modus penggandaan nama atau pesantren fiktif harus diusut tuntas.
- Bagi kasus pesantren fiktif (yaitu oknum pejabat bekerjasama dengan pelaku menyiapkan alamat dan sarat pesantren padahal pesantren itu tidak ada dan pelaku bukanlah ustad atau kiai) penyelenggara hibah dan penerima bantuan harus diusut.
- Untuk kasus potongan 50 persen, yaitu dengan modus pihak pesantren tidak mengetahui adanya bantuan sampai berakhirnya pencairan konvensional bagi pesantren lainnya, lalu oknum pejabat atau orang suruhannya datang menawarkam pencairan dengan sarat 50 persen dipotong, maka yang harus diusut hanya pejabat atau orang suruhan itu saja, sedang pihak pesantren tidak boleh diusut karena pihak pesantren adalah korban ketidakadilan saja.
- Bila ada iuran oranganisasi yang dilakukan FSPP kepada pesantren baik dari dana bantuan atau bukan dengan cara kerelaan maka tidak termasuk kategori ranah hukum yang mesti diusut kecuali atas pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan yaitu pihak pesantren itu sendiri.
- Siapa saja yang berencana jahat sejak awal untuk menyelewengkan dana bantuan hibah pesantren harus di tindak hukum baik dari ASN, swasta ataupun pejabat politik. Tetapi kebijakan tidak seyogyanya dipermasalahkan, artinya jika pihak perencana kebijakan sudah merencanakan dengan prosedur yang berlaku tanpa terbukti ada kongkalingkong untuk menyelewengkan dana maka tidak seyogyanya di proses hukum.
- LSM yang membantu masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindakan pungli dan korupsi hendaklah diapresiasi positif oleh semua pihak dan harus dilindungi dari setiap intimidasi, kriminalisasi dan setiap upaya pembungkaman dari pihak mnapun.
- LSM hendaklah tidak mudah membuat rilis media akan suatu investigasi akan suatu peristiwa hukum sebelum di kroscek terlebih dahulu agar tidak membuat ketidaksalingmengertian.
- RMI PWNU Banten berharap kasus segera selesai dengan baik, agar tidak berlarut-larut sehingga membuka ruang munculnya narasi-narasi provokatif yang beredar di masyarakat.
Ditetapkan berdasarkan rapat pengurus, Senin 14 Juni 2021
Ketua
K.H. Imaduddin Utsman, M.A.
Sekretaris
Didin Syahbudin