Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaFiqihHukum Tato (WASYM), Mengerok Alis (NAMASH), Merenggangkan Gigi (TAFALLUJ)

Hukum Tato (WASYM), Mengerok Alis (NAMASH), Merenggangkan Gigi (TAFALLUJ)

PERTANYAAN:
Apakah tato mengahalangi air wudlu?

JAWABAN:
Hukum membuat tato adalah haram, baik dianggap menghalangi air wudlu ataupun tidak. Karena illat keharaman tato adalah hadits yang melarang hal itu. Nabi Muhammad bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى و مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dari hadits ini ada tiga hal yang diharamkan yang pertama orang yang membuat tato (pekerja) dan orang yang minta dibuatkan tato; yang kedua orang yang mencukur alis; yang ketiga orang yang merenggangkan giginya agar nampak indah. (Syarah Muslim: 14/106).

Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)

BERITA TERKAIT

TULIS KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

POPULER

komentar