Selasa, April 22, 2025
Google search engine
BerandaFiqihHukum Perempuan Memakai Kerudung Di Modis

Hukum Perempuan Memakai Kerudung Di Modis

PERTANYAAN:
Bagaimana hukum perempuan memakai kerudung yang dimodis-modis sehingga menyerupai punuk unta?

JAWABAN:
Perempuan dilarang oleh Nabi Muhammad SAW untuk memakai pakaian yang tipis, atau memakai pakaian tebal namun membelah sebagian yang lainnya, seperti memakai rok sampai bawah namun ada belahan dibetis; dilarang pula menggunakan sisir pelacur (bersisir seperti pelacur yang ketika menyisir memperlihatkan kepada lawan jenis untuk menggoda); berjalan berlenggak-lenggok supaya menarik perhatian lawan jenis; menggunakan kerudung yang dilipat modis sehingga tampak besar seperti punuk unta. Hal demikian terdapat dalam penjelasan Imam Nawawi ketika mensyarahi hadits berikut:

صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رءوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

Artinya: “ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya: qaum yang memakai pecut seperti buntut sapi untk memkul manusia; dan perempuan yang memakai baju namun telanjang yang melenggak-lenggokan tubuh dalam berjalan yang menggunakan sisir seperti pelacur, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, dan sesungguhnya wangi surga itu dapat dicium dari jarak sekian-sekian”. (Syarah Muslim: 14/291).



Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)

BERITA TERKAIT

TULIS KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

POPULER

komentar