Kamis, Januari 23, 2025
Google search engine
BerandaFiqihHukum Menghina Di Media Sosial

Hukum Menghina Di Media Sosial

PERTANYAAN:
Apakah menghina orang lain di media sosial hukumnya sama dengan menghina secara langsung?

JAWABAN:
Menghina hukumnya haram baik langsung maupun tidak langsung dengan surat, rekaman atau komentar di media sosial, baik orang yang dihina itu kenal ataupun tidak, karena keharaman penghinaan itu dilihat dari pengaruhnya dihati orang yang dihina bukan dari caranya. Demikian sebaliknya memuji dan membahagiakan orang lain di media sosial dengan komentar hukumnya dianjurkan.

Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)

BERITA TERKAIT

TULIS KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

POPULER

komentar