JAKARTA, genggaman.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia setelah bertugas dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November lalu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan data terbaru ini dalam konferensi pers pada Jumat (29/11/2024). “Hingga 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat ada enam petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya,” ujar Afifuddin.
Rekapitulasi data mencakup total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang turut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak tersebut. Selain itu, KPU juga mengungkapkan santunan yang diberikan kepada petugas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Petugas yang mengalami cacat permanen akan menerima kompensasi sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.